Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Maladministrasi berupa BPJS Ketenagakerjaan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut untuk klaim manfaat program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JKM).