Angga Permana dan Agus Wandri, dua pemoge terdakwa kasus tabrak mati bocah di Pangandaran, divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan. Humas Pengadilan Negeri Ciamis mengungkap beberapa hal meringankan bagi terdakwa sehingga hakim memutuskan vonis 4 bulan bui tersebut.