Vonis 4 Bulan Bui Buat 2 Pemoge Penabrak Mati Bocah di Pangandaran

20DETIK

   |   
6,256 Views | Rabu, 06 Jul 2022 22:48 WIB

Angga Permana dan Agus Wandri, dua pemoge terdakwa kasus tabrak mati bocah di Pangandaran, divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan. Humas Pengadilan Negeri Ciamis mengungkap beberapa hal meringankan bagi terdakwa sehingga hakim memutuskan vonis 4 bulan bui tersebut.

Dadang Hermansyah - 20DETIK