Heboh soal potongan operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mencapai 13,7% dari uang donasi yang terkumpul. Menurut Deputi Baznas RI, aturan potongan operasional bidang filantropi di UU Pengumpulan Dana atau Barang memang tidak seketat pada perundang-undangan Zakat. Di lembaga zakat, potongan operasional tidak boleh lebih dari 12,5%