Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, dituntut 18 tahun bui dan denda Rp 5 miliar beserta uang pengganti Rp 20 miliar. Teddy dinilai terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di kasus korupsi ASABRI.