Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus ASABRI

20DETIK

   |   
3,927 Views | Senin, 11 Jul 2022 17:32 WIB

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, dituntut 18 tahun bui dan denda Rp 5 miliar beserta uang pengganti Rp 20 miliar. Teddy dinilai terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di kasus korupsi ASABRI.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK