Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta 2022. Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.