Komisi Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan di kepolisian. Meski sebelumnya Brotoseno telah diberi sanksi permintaan maaf dan demosi.