Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto ungkap alasan belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan penggelapan dana oleh Yayasan ACT. Menurut Wishnu, penyidik masih mendalami kasus untuk mendapatkan 2 alat bukti yang sah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto ungkap alasan belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan penggelapan dana oleh Yayasan ACT. Menurut Wishnu, penyidik masih mendalami kasus untuk mendapatkan 2 alat bukti yang sah.