Dewan Pers mengecam tindakan orang tidak dikenal (OTK) yang mengintimidasi dan menghapus karya jurnalistik wartawan saat meliput di kompleks rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis (14/7). Dewan Pers mengatakan kebebasan pers dilindungi undang-undang.