Hakim Konstitusi Arief Hidayat bongkar pemalsuan tanda tangan gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dilayangkan mahasiswa. Setelah diinterogasi, gugatan tersebut ditandatangani oleh 4 tanda tangan asli dan 2 tanda tangan palsu pemohon. Alhasil gugatan tersebut dicabut oleh hakim konstitusi.