Eks Presiden ACT Ahyudin kembali penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk keenam kalinya sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Ahyudin membantah jika ACT melakukan penyalahgunaan dana donasi karena laporan keuangan dana ACT telah mendapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian).