Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan PTUN DKI terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang diturunkan. Pihaknya kemudian mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan itu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan PTUN DKI terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang diturunkan. Pihaknya kemudian mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan itu.