Tampang Satpam yang Lecehkan Karyawati di Apartemen Jakbar

20DETIK

   |   
17,232 Views | Jumat, 15 Jul 2022 17:31 WIB

Seorang satpam berinisial KH (48) ditahan usai melakukan pelecehan kepada karyawati ekspedisi berinisial SF (22) di Apartemen Jakbar pada 29 Juni lalu. Ia dijerat dengan pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Aulia Risyda - 20DETIK