Seorang satpam berinisial KH (48) ditahan usai melakukan pelecehan kepada karyawati ekspedisi berinisial SF (22) di Apartemen Jakbar pada 29 Juni lalu. Ia dijerat dengan pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara.