Habib Rizieq Shihab bebas penjara karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7). Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.