Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O. S. Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR akan mengkaji penelitian ganja untuk medis usai masa reses. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis.