Polisi telah menetapkan empat tersangka dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RF (17) di dalam ruang tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung. Polisi juga menetapkan peran empat tersangka yang menyebabkan RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam ditubuhnya.