Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka yang ditetapkan yakni mantan Presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin (A) , Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar (IK), Pembina ACT termasuk mengurusi keuangan Hariyana Hermain (HH) dan N Imam Akbari (NIA).