Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan eks Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin, Ibnu Khajar dan kedua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.