Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari sebagai tersangka kasus penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi pun membeberkan peran keempat tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari sebagai tersangka kasus penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi pun membeberkan peran keempat tersangka.