Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan politikus PDI Perjuangan Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan menyusul Maming yang tidak kooperatif menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).