Presiden Joko Widodo menetapkan PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberi harapan pelaku ekonomi kreatif mendapat kemudahan pembiayaan. Kemenkumham menjelaskan konten kreatif di platform YouTube bisa dijadikan jaminan utang asalkan memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI).