Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Razilu, mengatakan biaya yang dikeluarkan pelaku UMKM untuk pendaftaran merek sebesar Rp 500 ribu. Namun, dengan adanya insentif di kementerian terkait, pendaftaran merek bahkan bisa gratis.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Razilu, mengatakan biaya yang dikeluarkan pelaku UMKM untuk pendaftaran merek sebesar Rp 500 ribu. Namun, dengan adanya insentif di kementerian terkait, pendaftaran merek bahkan bisa gratis.