Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro, dengan hukuman 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20,8 miliar.