Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, divonis hukuman 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pengacara Teddy, Genesius Anugerah, mengaku masih akan mendiskusikan kepada kliennya soal pengajuan banding.