Siap-siap Harga Tiket Pesawat Bakalan Naik

20DETIK

   |   
13,733 Views | Minggu, 07 Agu 2022 16:10 WIB

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) izinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

20Detik - 20DETIK