Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan 4 peran tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat tersangka dijerat ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan 4 peran tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat tersangka dijerat ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.