Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa pihak-pihak yang ditetapkan melanggar kode etik dalam menangani kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa dipidana. Apalagi terbukti tidak profesional dan sengaja menyembunyikan fakta.