Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjawab dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Menurutnya, berdasarkan pasal 340 yang dipakai dalam perkara ini, kecil kemungkinan dugaan pelecehan dilakukan.