Komnas HAM melihat ada indikasi kuat obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum di kasus pembunuhan Brigadir J. Indikasi tersebut dinilai dari adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.
Komnas HAM melihat ada indikasi kuat obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum di kasus pembunuhan Brigadir J. Indikasi tersebut dinilai dari adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.