Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan laporan polisi (LP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurut Polri, dalam kasus ini tidak ada saksi dan bukan termasuk tindak pidana.