DKI Jakarta dan sekitarnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Melalui Inmendagri No 40 Tahun 2022, diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari.
DKI Jakarta dan sekitarnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Melalui Inmendagri No 40 Tahun 2022, diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari.