Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Irjen Ferdy Sambo menguasai 4 rekening milik Brigadir J. Kamaruddin menyebut 3 hari setelah kematian Brigadir J masih ada transaksi mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening salah satu tersangka.