Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo paling tidak akan dilaksanakan minggu depan.