Korban berinisial RF, melaporkan dua pelaku dugaan tindakan pidana pelecehan seksual di grup Whatsapp Kawan Lama ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 200 juta.
Korban berinisial RF, melaporkan dua pelaku dugaan tindakan pidana pelecehan seksual di grup Whatsapp Kawan Lama ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 200 juta.