Jadi Korban Pelecehan, Eks Karyawan Kawan Lama Group Lapor Polisi

20DETIK

   |   
9,363 Views | Sabtu, 20 Agu 2022 14:03 WIB

Korban berinisial RF, melaporkan dua pelaku dugaan tindakan pidana pelecehan seksual di grup Whatsapp Kawan Lama ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 200 juta.

Aulia Risyda - 20DETIK