Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 2 tahun penjara. Menurut jaksa hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 2 tahun penjara. Menurut jaksa hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.