Hal yang Memberatkan dan Meringankan Pengeroyok Ade Armando

20DETIK

   |   
2,428 Views | Rabu, 24 Agu 2022 15:49 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 2 tahun penjara. Menurut jaksa hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK