Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Banding Pemecatan

20DETIK

   |   
18,881 Views | Jumat, 26 Agu 2022 03:57 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan banding atas sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sambo diberikan waktu 3 hari untuk menyerahkan banding secara tertulis.

Dwi Putri/Bagus Putra - 20DETIK