Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan banding atas sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sambo diberikan waktu 3 hari untuk menyerahkan banding secara tertulis.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan banding atas sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sambo diberikan waktu 3 hari untuk menyerahkan banding secara tertulis.