Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapatkan hak pensiun.