Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus pembunuhan Brigadir J tak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Namun pembunuhan ini dinilai telah melanggar HAM dan mengarah ke tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian.