Penumpang Pesawat Domestik Enggak Perlu Tes Antigen-PCR, Tapi...

20DETIK

   |   
515,796 Views | Senin, 29 Agu 2022 11:03 WIB

Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara. Apa saja aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022?

20Detik - 20DETIK