Kejaksaan Agung RI akan mengembalikan berkas perkara keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Jaksa meminta polisi melengkapi dan memperjelas kesesuaian alat bukti dan anatomi kasus agar segera bisa dibawa ke persidangan.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            