Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan menghentikan laporan terkait panggilan sayang dari dalam rapat Komisi III bersama Kapolri. Pimpinan MKD menilai tak ada pelanggaran etik dalam peristiwa itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan menghentikan laporan terkait panggilan sayang dari dalam rapat Komisi III bersama Kapolri. Pimpinan MKD menilai tak ada pelanggaran etik dalam peristiwa itu.