Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 18 triliun. Indra didakwa terkait ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.