Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa kasus pengeroyok Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara. Keenam terdakwa yakni , Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa kasus pengeroyok Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara. Keenam terdakwa yakni , Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.