6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

20DETIK

   |   
3,243 Views | Kamis, 01 Sep 2022 15:57 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa kasus pengeroyok Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara. Keenam terdakwa yakni , Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK