Ini Hal Meringankan dan Memperberat Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando

20DETIK

   |   
28,820 Views | Kamis, 01 Sep 2022 16:14 WIB

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis keenam terdakwa karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Yussa Ariska - 20DETIK