Mantan Anggota Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto telah selesai menjalani sidang kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.