Kompol Chuck Putranto Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Gegara Sambo

20DETIK

   |   
54,511 Views | Jumat, 02 Sep 2022 14:19 WIB

Mantan Anggota Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto telah selesai menjalani sidang kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Yussa Ariska - 20DETIK