Mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Humas Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) usai menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Kompol Baiquni dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).