Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tak Hormat

20DETIK

   |   
15,363 Views | Jumat, 02 Sep 2022 22:17 WIB

Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang kode etik. Kompol Baiquni Wibobo berencana ajukan banding atas putusan itu.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK