Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang kode etik. Kompol Baiquni Wibobo berencana ajukan banding atas putusan itu.