Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan Irjen Ferdy Sambo dkk harusnya dihukum pidana lebih berat dibanding masyarakat sipil. Ia beralasan Sambo cs melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) padahal dirinya pihak yang paham hukum.