Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 7,7 triliun. Jaksa mengatakan uang yang diperoleh dari hasil korupsi itu dibelikan sejumlah aset, baik di Indonesia maupun di luar negeri, mulai dari saham, unit apartemen, hingga sejumlah bidang tanah.