Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan paling cepat Jumat (9/9/2022). Sebanyak 14 jutaan pekerja akan menerima bantuan senilai masing-masing Rp 600.000.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan paling cepat Jumat (9/9/2022). Sebanyak 14 jutaan pekerja akan menerima bantuan senilai masing-masing Rp 600.000.