Jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah kerusakan yang terjadi di kawasan hutan Indragiri Hulu, Riau, yang diduga akibat 5 perusahaan milik Surya Darmadi. Adapun nilai kerugian dari kerusakan hutan tersebut mencapai Rp 73,9 triliun. Kerugian tersebut meliputi biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.